Konsep Agropolitan
Konsep Agropolitana. Pengertian Agropolitan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, agropolitan adalah kawasan khusus di suatu wilayah yang memiliki fungsi dan kegiatan utama berupa pertanian, pengolahan menjadi barang jadi, jual beli bahan baku ataupun barang jadi. Agropolitan ditujukan untuk mengembangkan pedesaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan agropolitan didefinisikan sebagai kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada; wilayah pedesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satu sistem permukiman dan sistem argobisnis.
Departemen
pertanian menyebutkan bahwa kawasan agropolitan memiliki persyaratan
berikut.
a)Sumber
daya lahan dengan agroklimat yang
sesuai untuk mengembangkan komoditi pertanian yang dapat dipasarkan atau telah
mempunyai pasar serta berpotensi atau telah berkembang diversifikasi usaha dari
komoditi unggulannya.
b)
Berbagai sarana dan prasarana
pertanian yang memadai untuk mendukung pengembangan sistem dan usaha agribisnis.
c)Sarana
dan prasarana umum yang memadai,
seperti transportasi, jaringan listrik, telekomunikasi, air bersih, dan
lain-lain.
d) Sarana dan prasarana kesejahteraan
sosial atau masyarakat yang memadai, dan kelestarian lingkungan hidup, baik
kelestarian sumber daya alam, kelestarian sosial budaya maupun keharmonisan
hubungan kota dan desa terjamin.
Ciri-ciri Kawasan Agropolitan
Ciri-ciri kawasan agropolitan yang
berkembang, adalah sebagai berikut.
1).
Sebagian besar kegiatan masyarakat di kawasan tersebut didominasi oleh kegiatan
pertanian dan/atau agribisnis dalam satu kesisteman yang utuh dan terintegrasi
mulai dari:
a).
subsistem hulu (iip
stream agribusiness),
meliputi mesin, peralatan pertanian pupuk, dan lain-lain;
b).
subsistem usaha tani atau pertanian primer (on farm agribusiness), meliputi usaha tanaman pangan,
holtikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan;
c). subsistem agribisnis hilir (down
stream agribusiness) meliputi
industri-industri pengolahan dan pemasarannya, termasuk perdagangan untuk
kegiatan ekspor;
d).
subsistem jasa-jasa penunjang (kegiatan yang
menyediakan jasa bagi agribisnis), meliputi perkreditan, asuransi,
transportasi, penelitian, dan pengembangan, pendidikan, penyuluhan,
infrastruktur, dan kebijakan pemerintah.
2.
Adanya keberkaitan antara kota dengan desa
(urban
rural linkage)
yang bersifat timbal-balik dan saling membutuhkan, yaitu kawasan pertanian di
perdesaan mengembangkan usaha budi daya (on farm) dan produk olahan skala rumah
tangga (off
farm). Sebaliknya, kota menyediakan
fasilitas untuk berkembangnya usaha budi daya dan agribisnis seperti penyediaan
sarana pertanian.
.
Kegiatan sebagian besar masyarakat di kawasan tersebut didominasi oleh kegiatan
pertanian atau agribisnis, termasuk usaha industri (pengolahan) pertanian,
perdagangan hasil- hasil pertanian (termasuk perdagangan untuk kegiatan
ekspor), perdagangan agribisnis hulu (sarana pertanian dan permodalan),
agrowisata, dan jasa pelayanan.
4.Kehidupan
masyarakat di kawasan agropolitan sama dengan suasana kehidupan di perkotaan,
karena prasarana dan infrastruktur yang ada di kawasan agropolitan tidak jauh
berbeda dengan kota.
c.
Tahapan Pengembangan Kawasan Agropolitan
Pengembangan kawasan agropolitan ditangani
oleh beberapa instansi secara terkoordinasi. Beberapa tahap yang diperlukan
dalam proses pengembangan kawasan agropolitan adalah sebagai berikut.
a).
Kemandirian
melalui penguatan kapasitas kelembagaan lokal perdesaan dan kemitraan.
Tahapan ini melibatkan instansi pemerintah,
baik pusat maupun daerah. Instansi di pusat dialokasikan dan pembiayaannya oleh
Departemen Pertanian dan Departemen Pekerjaan Umum. Adapun di tingkat daerah,
pemerintah wilayah dan pemerintah kabupaten terlibat langsung dalam
penyelenggaraan kegiatan agropolitan. Penetapan kawasan agropolitan berdasarkan
pada kriteria penentuan lokasi kawasan agropolitan. Penentuan lokasi tersebut
menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat sesuai dengan pedoman umum
yang ada.
Setelah
penentuan lokasi, tahap selanjutnya
penyusunan rencana tata ruang kawasan agropolitan yang berisikan indikasi
program utama bagian penting pembangunan. Setelah itu, pembentukan organisasi
pengelola sesuai dengan kebutuhan dan penguatan sumber daya manusia serta
kelembagaan. Penguatan kelembagaan lokal dan sistem kemitraan menjadi
persyaratan utama yang harus ditempuh dalam pengembangan kawasan agropolitan.
Untuk mendukung
penyusunan rencana tata ruang kawasan agropolitan, tahapan selanjutnya
pembangunan sarana dan prasarana pendukung pengolahan dan pemasaran produk,
yang dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat.
Dalam
pengembangan kawasan agropolitan diperlukan kemandirian dari masyarakatnya,
yaitu kemampuan masyarakat untuk membiayai dirinya sendiri. Dalam hal ini
kemampuan masyarakat untuk berinvestasi (menabung) dalam rangka- meningkatkan
akumulasi kapital yang diharapkan berguna bagi peningkatan investasi dan
pembangunan. Agar masyarakat mampu melakukan investasi (menabung), diperlukan
kemitraan antara petani di desa dengan pelaku usaha modal dan pemerintah.
b). Peranan pemerintah dalam
pengembangan kawasan
agropolitan.
Kawasan agropolitan bisa berada dalam satu
wilayah kecamatan, beberapa kecamatan dalam satu wilayah kabupaten, beberapa
kecamatan dalam lintas wilayah beberapa kabupaten, atau beberapa kabupaten
dalam provinsi atau lintas provinsi. Pada i tahap awal, pengembangan kawasan
agropolitan, pemerintah harus memfasilitasi terbentuknya satu unit kawasan
pengembangan kawasan agropolitan. Pemerintah memberikan proteksi,
menyelanggarakan pembangunan, melaksanakan fungsi fasilitas, regulasi, dan
distribusi. Peranan pemerintah dalam pembangunan adalah memberikan modal
permulaan untuk! mereplikasi pertumbuhan kota-kota kecil yang mempunyai lokasi
strategis, selebihnya membangun sistem insentif melalui pajak dan transfer dalam
mendorong pihak swasta untuk ikut serta dalam pembinaan
kawasan agropolitan.
c. Strategi Pengembangan
Desa Agropolitan
•Salah satu ide pendekatan
pengembangan pedesaan
adalah mewujudkan kemandirian pembangunan
pedesaan yang didasarkan
pada potensi wilayah desa, sehingga keberkaitanl dengan perekonomian kota bisa
diminimalkan. Friedman dani Douglas
menyarankan pendekatan kawasan
agropolitan sebagai
salah satu aktivitas dalam
pembangunan yang terkonsentrasil di wilayah pedesaan dengan jumlah penduduk
antara 50.000 sampai 150.000 orang.
•Ada tiga isu utama dalam
pengembangan agropolitan yang
perlu mendapat perhatian, yaitu (1)
akses terhadap lahan pertanian dan
air; (2) devolusi politik dan wewenang administratif dari! tingkat pusat ke
tingkat lokal; serta (3) perubahan paradigma dan kebijakan pembangunan nasional
untuk lebih mendukungi diversifikasi produk pertanian. Selain itu, yang perlu
diperhatikan! dalam proses pengembangan agropolitan adalah:
a). pengertian sektor pertanian, yang
meliputi beragam komoditas, yaitu pertanian tanaman pangan perkebunan,
peternakan, perikanan, atau kehutanan; b). persyaratan agroklimat dan jenis
lahan, sehingga dapat dibedakan dengan pertanian dataran tinggi, pertanian
dataran menengah, pertanian dataran rendah, serta pesisir dan lautan;
c). kondisi sumber daya manusia,
kelembagaan, dan kependudukan yang juga menjadi pertimbangan;
d). aspek posisi geografis kawasan
agropolitan
e). ketersediaan infrastruktur.
Dari berbagai alternatif model pembangunan,
secara singkat agropolitan merupakan model pembangunan yang mengandalkan
desentralisasi, mengandalkan pembangunan infrastruktur setara dengan kota di
wilayah perdesaan.
.
(Jangan sia-siakan waktu kuliah kalian ya manteman :) )
terimakasih untuk dosen mata kuliah yang senantiasa membimbingku...
see you manteman ... Selamat Membaca
terimakasih untuk dosen mata kuliah yang senantiasa membimbingku...
see you manteman ... Selamat Membaca

Tidak ada komentar:
Posting Komentar