Sabtu, 21 Maret 2020

Konsep, Ciri dan Tahapan Agropolitan

Konsep Agropolitan

Konsep Agropolitan
a. Pengertian Agropolitan
     Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, agropolitan adalah kawasan khusus di suatu wilayah yang memiliki fungsi dan kegiatan utama berupa pertanian, pengolahan menjadi barang jadi, jual beli bahan baku ataupun barang jadi. Agropolitan  ditujukan untuk mengembangkan pedesaan.
     Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan agropolitan didefinisikan sebagai kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada; wilayah pedesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satu sistem permukiman dan sistem argobisnis.
Departemen pertanian menyebutkan bahwa kawasan agropolitan memiliki persyaratan berikut.
a)Sumber daya lahan dengan agroklimat yang sesuai untuk mengembangkan komoditi pertanian yang dapat dipasarkan atau telah mempunyai pasar serta berpotensi atau telah berkembang diversifikasi usaha dari komoditi unggulannya.
b) Berbagai sarana dan prasarana pertanian yang memadai untuk mendukung pengembangan sistem dan usaha agribisnis.
c)Sarana dan prasarana umum yang memadai, seperti transportasi, jaringan listrik, telekomunikasi, air bersih, dan lain-lain.
d) Sarana dan prasarana kesejahteraan sosial atau masyarakat yang memadai, dan kelestarian lingkungan hidup, baik kelestarian sumber daya alam, kelestarian sosial budaya maupun keharmonisan hubungan kota dan desa terjamin.
Ciri-ciri Kawasan Agropolitan
Ciri-ciri kawasan agropolitan yang berkembang, adalah sebagai berikut.
1). Sebagian besar kegiatan masyarakat di kawasan tersebut didominasi oleh kegiatan pertanian dan/atau agribisnis dalam satu kesisteman yang utuh dan terintegrasi mulai dari:
a). subsistem hulu (iip stream agribusiness), meliputi mesin, peralatan pertanian pupuk, dan lain-lain;
b). subsistem usaha tani atau pertanian primer (on farm agribusiness), meliputi usaha tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan;
c). subsistem agribisnis hilir (down stream agribusiness) meliputi industri-industri pengolahan dan pemasarannya, termasuk perdagangan untuk kegiatan ekspor;
d). subsistem jasa-jasa penunjang (kegiatan yang menyediakan jasa bagi agribisnis), meliputi perkreditan, asuransi, transportasi, penelitian, dan pengembangan, pendidikan, penyuluhan, infrastruktur, dan kebijakan pemerintah.
2. Adanya keberkaitan antara kota dengan desa (urban rural linkage) yang bersifat timbal-balik dan saling membutuhkan, yaitu kawasan pertanian di perdesaan mengembangkan usaha budi daya (on farm) dan produk olahan skala rumah tangga (off farm). Sebaliknya, kota menyediakan fasilitas untuk berkembangnya usaha budi daya dan agribisnis seperti penyediaan sarana pertanian.
. Kegiatan sebagian besar masyarakat di kawasan tersebut didominasi oleh kegiatan pertanian atau agribisnis, termasuk usaha industri (pengolahan) pertanian, perdagangan hasil- hasil pertanian (termasuk perdagangan untuk kegiatan ekspor), perdagangan agribisnis hulu (sarana pertanian dan permodalan), agrowisata, dan jasa pelayanan.
4.Kehidupan masyarakat di kawasan agropolitan sama dengan suasana kehidupan di perkotaan, karena prasarana dan infrastruktur yang ada di kawasan agropolitan tidak jauh berbeda dengan kota.
c. Tahapan Pengembangan Kawasan Agropolitan
    Pengembangan kawasan agropolitan ditangani oleh beberapa instansi secara terkoordinasi. Beberapa tahap yang diperlukan dalam proses pengembangan kawasan agropolitan adalah sebagai berikut.
a). Kemandirian melalui penguatan kapasitas kelembagaan lokal perdesaan dan kemitraan.
    Tahapan ini melibatkan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Instansi di pusat dialokasikan dan pembiayaannya oleh Departemen Pertanian dan Departemen Pekerjaan Umum. Adapun di tingkat daerah, pemerintah wilayah dan pemerintah kabupaten terlibat langsung dalam penyelenggaraan kegiatan agropolitan. Penetapan kawasan agropolitan berdasarkan pada kriteria penentuan lokasi kawasan agropolitan. Penentuan lokasi tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat sesuai dengan pedoman umum yang ada.
Setelah penentuan lokasi, tahap selanjutnya penyusunan rencana tata ruang kawasan agropolitan yang berisikan indikasi program utama bagian penting pembangunan. Setelah itu, pembentukan organisasi pengelola sesuai dengan kebutuhan dan penguatan sumber daya manusia serta kelembagaan. Penguatan kelembagaan lokal dan sistem kemitraan menjadi persyaratan utama yang harus ditempuh dalam pengembangan kawasan agropolitan.
    Untuk mendukung penyusunan rencana tata ruang kawasan agropolitan, tahapan selanjutnya pembangunan sarana dan prasarana pendukung pengolahan dan pemasaran produk, yang dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat.
Dalam pengembangan kawasan agropolitan diperlukan kemandirian dari masyarakatnya, yaitu kemampuan masyarakat untuk membiayai dirinya sendiri. Dalam hal ini kemampuan masyarakat untuk berinvestasi (menabung) dalam rangka- meningkatkan akumulasi kapital yang diharapkan berguna bagi peningkatan investasi dan pembangunan. Agar masyarakat mampu melakukan investasi (menabung), diperlukan kemitraan antara petani di desa dengan pelaku usaha modal dan pemerintah.
b). Peranan pemerintah dalam pengembangan kawasan
agropolitan.
     Kawasan agropolitan bisa berada dalam satu wilayah kecamatan, beberapa kecamatan dalam satu wilayah kabupaten, beberapa kecamatan dalam lintas wilayah beberapa kabupaten, atau beberapa kabupaten dalam provinsi atau lintas provinsi. Pada i tahap awal, pengembangan kawasan agropolitan, pemerintah harus memfasilitasi terbentuknya satu unit kawasan pengembangan kawasan agropolitan. Pemerintah memberikan proteksi, menyelanggarakan pembangunan, melaksanakan fungsi fasilitas, regulasi, dan distribusi. Peranan pemerintah dalam pembangunan adalah memberikan modal permulaan untuk! mereplikasi pertumbuhan kota-kota kecil yang mempunyai lokasi strategis, selebihnya membangun sistem insentif melalui pajak dan transfer dalam mendorong pihak swasta untuk ikut serta dalam  pembinaan kawasan agropolitan.
c. Strategi Pengembangan Desa Agropolitan 
Salah satu ide pendekatan pengembangan pedesaan adalah mewujudkan kemandirian pembangunan pedesaan yang didasarkan pada potensi wilayah desa, sehingga keberkaitanl dengan perekonomian kota bisa diminimalkan. Friedman dani Douglas menyarankan pendekatan kawasan agropolitan sebagai salah satu aktivitas dalam pembangunan yang terkonsentrasil di wilayah pedesaan dengan jumlah penduduk antara 50.000 sampai 150.000 orang. 
Ada tiga isu utama dalam pengembangan agropolitan yang perlu mendapat perhatian, yaitu (1) akses terhadap lahan pertanian  dan air; (2) devolusi politik dan wewenang administratif dari! tingkat pusat ke tingkat lokal; serta (3) perubahan paradigma dan kebijakan pembangunan nasional untuk lebih mendukungi diversifikasi produk pertanian. Selain itu, yang perlu diperhatikan! dalam proses pengembangan agropolitan adalah: 
    a). pengertian sektor pertanian, yang meliputi beragam komoditas, yaitu pertanian tanaman pangan perkebunan, peternakan, perikanan, atau kehutanan; b). persyaratan agroklimat dan jenis lahan, sehingga dapat dibedakan dengan pertanian dataran tinggi, pertanian dataran menengah, pertanian dataran rendah, serta pesisir dan lautan;
     c). kondisi sumber daya manusia, kelembagaan, dan kependudukan yang juga menjadi pertimbangan;
     d). aspek posisi geografis kawasan agropolitan
     e). ketersediaan infrastruktur.
    Dari berbagai alternatif model pembangunan, secara singkat agropolitan merupakan model pembangunan yang mengandalkan desentralisasi, mengandalkan pembangunan infrastruktur setara dengan kota di wilayah perdesaan.

.
(Jangan sia-siakan waktu kuliah kalian ya manteman :) )
terimakasih untuk dosen mata kuliah yang senantiasa membimbingku...
see you manteman ... Selamat Membaca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar